Kalkulator Rasio Utang terhadap Pendapatan
Kalkulator Rasio Utang terhadap Pendapatan membantu Anda dengan cepat menentukan rasio utang terhadap pendapatan (DTI) Anda—persentase dari pendapatan kotor bulanan yang digunakan untuk pembayaran utang. Pemberi pinjaman menggunakan DTI untuk menilai kemampuan Anda mengelola pembayaran bulanan dan melunasi uang yang dipinjam. Alat ini memberi Anda gambaran instan tentang kesehatan keuangan Anda dan bagaimana pemberi pinjaman memandang aplikasi Anda.
Runs 100% in your browser — nothing is uploaded.
Hasil
Rumus
DTI = (Total utang bulanan ÷ Pendapatan kotor bulanan) × 100
Tentang kalkulator ini
Contoh: Jika pendapatan kotor bulanan Anda adalah Rp10.000.000 dan total utang bulanan Anda Rp3.000.000, maka DTI = (3.000.000 ÷ 10.000.000) × 100 = 30%. Ini berarti 30% dari pendapatan kotor bulanan Anda digunakan untuk membayar utang, yang termasuk dalam kategori sehat (≤36%).
Cara memakai
- 1
Masukkan pendapatan kotor bulanan Anda (sebelum pajak dan potongan).
- 2
Masukkan total pembayaran utang bulanan Anda, termasuk KPR/sewa, pinjaman mobil, pinjaman pelajar, pembayaran minimum kartu kredit, dan utang lainnya.
- 3
Klik 'Hitung' untuk melihat rasio DTI Anda, kategori penilaian, dan batas back-end untuk sebagian besar KPR (43%).
Pertanyaan umum
Apa rasio utang terhadap pendapatan yang baik?
DTI 36% atau kurang umumnya dianggap sehat. Rasio antara 37% dan 43% berada di ambang batas, dan di atas 43% dianggap tinggi. Namun, beberapa pemberi pinjaman mungkin menerima rasio yang lebih tinggi untuk program pinjaman tertentu.
Utang apa saja yang termasuk dalam total utang bulanan?
Total utang bulanan biasanya mencakup pembayaran KPR atau sewa, pinjaman mobil, pinjaman pelajar, pembayaran minimum kartu kredit, pinjaman pribadi, dan kewajiban utang berulang lainnya. Ini tidak termasuk utilitas, belanja, atau biaya hidup lainnya.
Mengapa 43% dianggap sebagai batas back-end untuk sebagian besar KPR?
Ambang batas 43% adalah ketentuan utama dari aturan KPR yang memenuhi syarat dari Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB). Pinjaman dengan DTI di atas 43% cenderung tidak dianggap sebagai KPR yang memenuhi syarat, yang memberikan perlindungan hukum tertentu kepada pemberi pinjaman.
Perlu diketahui: Results are estimates for general information only and are not professional or medical/financial advice.